Pilihan +INDEKS
Pj Bupati Inhu Menghimbau Masyarakat Mengikuti Kegiatan Vaksinasi, agar Mendatangi Tempat yang di sediakan
TRANDMEDIARIAU.COM, INHU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pada Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2(dua) Pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13A
Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.
Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:
Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau Denda.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Menindaklanjuti hal ini, Pj. Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski menghimbau “kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 agar segera melakukan Vaksinasi dan mendatangi lokasi tempat Vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagi Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah melaksanakan Vaksinasi atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, akan tetapi, kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan”.**
Reporter; paiman Simatupang.
Berita Lainnya +INDEKS
Inhu Bersiap Benahi Sistem Sampah, Kebersihan Lingkungan Jadi Prioritas Bersama
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mulai me.
Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, SE., MT., memimpin upacara .
Wabup Inhil Hadiri Pemusnahan 48,39 Ton Komoditas Pangan Ilegal
INHIL – Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, menghadiri kegiatan .
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan Periode Maret Tahun Anggaran 2026
INHIL – Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H.Herman, SE., MT., memimpin Rap.
H.Herman Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional Dilingkungan Pemkab Inhil
INHIL - Bupati Indragiri Hilir(Inhil), H. Herman, SE., MT., melantik pejabat pim.







